Selasa, 06 November 2012

Tekno preneurship


Peluang usaha dibidang IT/Tekno preneurship
a.       Proses mencari informasi peluang usaha
·         Informasi tentang kepribadian dan kemampuan dirinya Temu kenali Diri Anda
·         Peluang yang dapat diraih
·         Kebutuhan dan keinginan konsumen
·         Situasi persaingan
·         Lingkungan yang dihadapi
·         Dukungan dan trend kebijakan pemerintah

b.      Tahapan pengembangan usaha
·         Ide usaha=> Mencari produk yang beda dan baru
·         Kelayakan => Kelayakan produk dalam masa sekarang
·         Business Proses => Memulai produksi yang produk yang sudah direncanakan
·         Prestasi => Hasil yang memuaskan

c.       Sumber usaha
·         Berdasarkan keahlian (mis: latar belakang pendidikan)
·         Merupakan usaha warisan
·         Membuat inovasi baru
·         Menyesuaikan dengan kebutuhan sekitar

d.      Faktor utama sebelum memulai usaha
·         Faktor kesukaan
·         Faktor keahlian atau familiaritas
·         Faktor dana
·         Faktor bahan baku
·         Faktor sumber daya manusia dan teknologi
·         Faktor kepribadian

Pendirian Badan Usaha


Pendirian badan usaha :
a.       Tujuan mendirikan badan usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

b.      Faktor yang harus dihadapi dalam badan usaha
Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

c.       Fungsi-fungsi yang terlibat dalam bisnis
Fungsi yang membentuk siklus persediaan dan pergudangan, diantaranya adalah:
·         Proses Pembelian
Siklus ini dimulai dengan permintaan bahan baku untuk produksi. Permintaan diawali oleh pegawai gudang atau komputer jika persediaan mencapai tingkat yang ditentukan sebelumnya, pemesanan dilakukan atas bahan baku yang dibutuhkan untuk memproduksi pesanan pelanggan, atau pemesanan diawali atas dasar perhitungan periodic oleh orang yang berwenang.
·         Menerima Bahan baku
Bahan baku yang diterima harus diinspeksi kuantitas dan kualitasnya. Bagian penerimaan menghasilkan laporan penerimaan yang menjadi dokumentasi penting sebelum pembayaran dilakukan. Setelah inspeksi, bahan baku dikirim ke gudang dan dokumen penerimaan atau notifikasi elektronik tentang penerimaan barang biasanya dikirim ke bagian pembelian, gudang, dan hutang usaha.
·         Menyimpan bahan baku
Sewaktu bahan baku diterima, bahan baku tersebut disimpan di gudang sampai diperlukan oleh bagian produksi. Bahan baku dikeluarkan dari persediaan atas penunjukan permintaan bahan baku, pesanan pekerjaan, dokumen yang sama atau pemberitahuan elektronik yang layak disetujui yang menunjukkan jenis dan kuantitas bahan baku yang diperlukan. Dokumen permintaan ini digunakan untuk memperbaharui berkas induk persediaan perpetual dan membukukan pemindahan dari akun bahan baku ke barang dalam proses.
·         Memproses Barang
Porsi pemrosesan pada siklus persediaan dan pergudangan sangat bervariasi. Penentuan jenis barang dan kuantitas yang diproduksi biasanya berdasarkan pesanan tertentu dari pelanggan, peramalan penjualan, tingkat persediaan barang jadi yang ditentukan lebih dulu, dan volume produksi yang paling hemat.
·         Menyimpan barang jadi
Setelah barang jadi selesai dikerjakan bagian produksi, penyimpanan dilakukan digudang sambil menunggu pengiriman. Dalam perusahaan dengan sistem pengendalian intern yang baik, dilakukan pengendalian pisik atas barang jadi dengan memisahkannya ke dalam beberapa bidang terpisah dengan akses terbatas.
·         Mengirim barang jadi
Pengiriman barang jadi merupakan bagian integral dari siklus penjualan dan penerimaan kas. Tiap pengiriman atau pengeluaran barang jadi harus didukung dokumen pengiriman atau pengeluaran barang jadi harus didukung dokumen pengiriman yang diotorisasi dengan memadai.

Proses Pendirian Badan Usaha
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

e.       Tanggung jawab sosial perusahaan
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya)perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

f.       Hak hak konsumen 
Hak-Hak Konsumen menurut Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen tersebut antara lain :
o   Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
o   Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
o   Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
o   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
o   Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
o   Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
o   Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
o   Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
o   Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.