Pendirian
badan usaha :
a. Tujuan
mendirikan badan usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
b.
Faktor
yang harus dihadapi dalam badan usaha
Faktor
– faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan
usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
c.
Fungsi-fungsi
yang terlibat dalam bisnis
Fungsi yang membentuk siklus persediaan dan pergudangan,
diantaranya adalah:
·
Proses Pembelian
Siklus ini
dimulai dengan permintaan bahan baku untuk produksi. Permintaan diawali oleh
pegawai gudang atau komputer jika persediaan mencapai tingkat yang ditentukan
sebelumnya, pemesanan dilakukan atas bahan baku yang dibutuhkan untuk
memproduksi pesanan pelanggan, atau pemesanan diawali atas dasar perhitungan
periodic oleh orang yang berwenang.
·
Menerima Bahan baku
Bahan baku yang
diterima harus diinspeksi kuantitas dan kualitasnya. Bagian penerimaan
menghasilkan laporan penerimaan yang menjadi dokumentasi penting sebelum
pembayaran dilakukan. Setelah inspeksi, bahan baku dikirim ke gudang dan
dokumen penerimaan atau notifikasi elektronik tentang penerimaan barang
biasanya dikirim ke bagian pembelian, gudang, dan hutang usaha.
·
Menyimpan bahan baku
Sewaktu bahan
baku diterima, bahan baku tersebut disimpan di gudang sampai diperlukan oleh
bagian produksi. Bahan baku dikeluarkan dari persediaan atas penunjukan
permintaan bahan baku, pesanan pekerjaan, dokumen yang sama atau pemberitahuan
elektronik yang layak disetujui yang menunjukkan jenis dan kuantitas bahan baku
yang diperlukan. Dokumen permintaan ini digunakan untuk memperbaharui berkas
induk persediaan perpetual dan membukukan pemindahan dari akun bahan baku ke
barang dalam proses.
·
Memproses Barang
Porsi
pemrosesan pada siklus persediaan dan pergudangan sangat bervariasi. Penentuan
jenis barang dan kuantitas yang diproduksi biasanya berdasarkan pesanan
tertentu dari pelanggan, peramalan penjualan, tingkat persediaan barang jadi
yang ditentukan lebih dulu, dan volume produksi yang paling hemat.
·
Menyimpan barang jadi
Setelah barang
jadi selesai dikerjakan bagian produksi, penyimpanan dilakukan digudang sambil
menunggu pengiriman. Dalam perusahaan dengan sistem pengendalian intern yang
baik, dilakukan pengendalian pisik atas barang jadi dengan memisahkannya ke
dalam beberapa bidang terpisah dengan akses terbatas.
·
Mengirim barang jadi
Pengiriman
barang jadi merupakan bagian integral dari siklus penjualan dan penerimaan kas.
Tiap pengiriman atau pengeluaran barang jadi harus didukung dokumen pengiriman
atau pengeluaran barang jadi harus didukung dokumen pengiriman yang diotorisasi
dengan memadai.
Proses
Pendirian Badan Usaha
1.
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,
tujuan perusahaan didirikan).
3.
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4.
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
e.
Tanggung jawab sosial
perusahaan
Tanggung jawab
Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya
dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya)perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab
terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional
perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu
perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak
semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan
juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun
untuk jangka panjang.
f.
Hak hak konsumen
Hak-Hak Konsumen menurut Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen tersebut antara lain :
o
Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
o
Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
o
Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
o
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
o
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
o
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
o
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
o
Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
o
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar